Pasal 9 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls

BAB II — IDENTIFIKASI

(1) Uji C epat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan terhadap Min yak Dielektrik yang berada dalam atau sudah dikeluarkan dari Transformator yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 3 ) huruf b . (2) Uji Cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. pengambilan sampel Minyak Dielektrik; dan b. pengujian konsentrasi PCBs pada sampel Minyak Dielektrik. (3) Pengujian konsentrasi PCBs sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan: a. metode potentiometry ; atau b. metode lain berbasis elektrometri , kolorimetri , atau fisiologi , yang ha sil ujinya menunjukkan angka konsentrasi PCBs . (4) Dalam hal hasil uji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menunjukkan nilai konsentrasi PCBs berada di bawah Batas Konsentrasi PCBs , Transformator dan Minyak Dielektrik dikecualikan dari P engelolaan PCBs . - 9 -

← Pasal 8 · Semua pasal · Pasal 10 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.