Pasal 9 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls
BAB II — IDENTIFIKASI
(1) Uji C epat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan terhadap Min yak Dielektrik yang berada dalam atau sudah dikeluarkan dari Transformator yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 3 ) huruf b .
(2) Uji Cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. pengambilan sampel Minyak Dielektrik; dan
b. pengujian konsentrasi PCBs pada sampel Minyak Dielektrik.
(3) Pengujian konsentrasi PCBs sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan:
a. metode potentiometry ; atau
b. metode lain berbasis elektrometri , kolorimetri , atau fisiologi , yang ha sil ujinya menunjukkan angka konsentrasi PCBs .
(4) Dalam hal hasil uji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menunjukkan nilai konsentrasi PCBs berada di bawah Batas Konsentrasi PCBs , Transformator dan Minyak Dielektrik dikecualikan dari P engelolaan PCBs .
- 9 -
← Pasal 8 · Semua pasal · Pasal 10 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.