Pasal 17 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls
BAB IV — PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS PADA
(1) Pengolahan PCBs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 5 huruf b dilakukan dengan cara :
a. termal; dan
b. non - termal .
(2) Untuk dapat melakukan kegiatan pengolahan PCBs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) p enanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin.
(3) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) tidak mampu melakukan sendiri, pengolahan PCBs diserahkan kepada Peng olah Limbah B3 yang memiliki izin.
(4) Tata cara dan penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang pengelolaan Limbah B3.
← Pasal 16 · Semua pasal · Pasal 18 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.