Pasal 12 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls
BAB II — IDENTIFIKASI
(1) Terhadap Transformator, Kapasitor, dan Minyak Dielektrik yang telah dilakukan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 wajib dilekatkan simbol dan label.
- 10 -
(2) Simbol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi klasifikasi :
a. berbahaya bagi lingkungan ; dan
b. karsinogenik , teratogeni , dan m utageni k.
(3) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi:
a. nilai konsentrasi PCBs;
b. nomor seri peralatan;
c. tanggal pemasangan label; dan
d. pernyataan bahwa Transformator, Kapasitor, dan Minyak Dielektrik mengandung PCBs dengan nilai konsentrasi:
1. di bawah Batas Konsentrasi PCBs ; atau
2. sama dengan atau lebih dari Batas Konsentrasi PCBs .
(4) Simbol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Label sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilekatkan pada sisi luar dari Transformator, Kapasitor, dan kemasan Minyak Dielektrik yang mudah terlihat.
(5) Tata cara pemberian simbol dan label tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS PADA TRANSFORMATOR YANG MASIH DIGUNAKAN
← Pasal 11 · Semua pasal · Pasal 13 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.