Pasal 22 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls
BAB IV — PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS PADA
(1) Pelaksanaan kegiatan penyimpanan PCBs dan /atau pengolahan PCBs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 5 sampai dengan Pasal 2 1 wajib disusun dalam bentuk laporan .
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi :
a. nama, alamat, dan kontak detail badan usaha dan/atau kegiatan serta penanggung jawab Pengelolaan PCBs;
b. hasil i dentifikasi PCBs;
c. koordinat letak Transformator, Kapasitor, dan/atau Minyak Dielektrik ;
d. kegiatan penyimpanan PCBs dan/atau pengolahan PCBs yang dilakukan;
e. hasil pemantauan ( self-monitoring ) terhadap Penyimpanan PCBs dan/atau pengolahan PCBs ; dan
f. sistem tanggap darurat pengelolaan Limbah B3.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) menjadi bagian dalam laporan izin pengelol aan Limbah B3. KETENTUAN PERALIHAN
← Pasal 21 · Semua pasal · Pasal 23 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.