Pasal 8 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls
BAB II — IDENTIFIKASI
(1) Uji V isual pada Kapasitor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan melalui pengecekan pelat nama dan/atau do kumen Kapasitor yang meliputi:
a. buku panduan dan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh pabrik; dan
- 8 -
b. sertifikat layak operasi yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(2) Uji Visual s ebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan untuk mendapatkan informasi:
a. nama dagang Kapasitor;
b. nama negara produsen Kapasitor; dan
c. tahun produksi Kapasitor.
(3) Dalam hal hasil Uji Visual menunjukkan Kapasitor :
a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b Kapasitor dikecualikan dari P engelolaan PCBs ; atau
b. tidak memiliki informasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) Kapasitor wajib dilakukan P engelolaan PCBs.
← Pasal 7 · Semua pasal · Pasal 9 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.