Pasal 8 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls

BAB II — IDENTIFIKASI

(1) Uji V isual pada Kapasitor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan melalui pengecekan pelat nama dan/atau do kumen Kapasitor yang meliputi: a. buku panduan dan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh pabrik; dan - 8 - b. sertifikat layak operasi yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (2) Uji Visual s ebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan untuk mendapatkan informasi: a. nama dagang Kapasitor; b. nama negara produsen Kapasitor; dan c. tahun produksi Kapasitor. (3) Dalam hal hasil Uji Visual menunjukkan Kapasitor : a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b Kapasitor dikecualikan dari P engelolaan PCBs ; atau b. tidak memiliki informasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) Kapasitor wajib dilakukan P engelolaan PCBs.

← Pasal 7 · Semua pasal · Pasal 9 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.