Pasal 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls

BAB I — KETENTUAN UMUM

(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL – UPL, yang memanfaatkan PCBs atau menghasilkan Limbah PCBs, wajib melakukan Pengelolaan PCBs . (2) Pengelolaan PCBs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegi atan: a. pengurangan; b. penyimpanan; dan/atau c. pengolahan.

← Pasal 1 · Semua pasal · Pasal 3 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.