Pasal 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls
BAB I — KETENTUAN UMUM
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL – UPL, yang memanfaatkan PCBs atau menghasilkan Limbah PCBs, wajib melakukan Pengelolaan PCBs .
(2) Pengelolaan PCBs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegi atan:
a. pengurangan;
b. penyimpanan; dan/atau
c. pengolahan.
← Pasal 1 · Semua pasal · Pasal 3 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.