Pasal 7 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls

BAB II — IDENTIFIKASI

(1) Uji V isual pada Transformator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui: a. pengecekan pelat nama; b. pengecekan dokumen Transformator yang meliputi: 1. buku panduan dan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh pabrik; dan 2. log perawatan ; dan c. pengecekan ketersediaan saluran pengurasan ( outlet ). (2) Uji V isual sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai: a. jenis Transformator; b. nama dagang Minyak Dielektrik yang digunakan; c. ketersediaan saluran pengurasan ( outlet ) ; dan d. tahun produksi. (3) Dalam hal hasil Uji Visual menunjukkan Transformator : a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a Transformator dikecualikan dari P engelolaan P CBs ; atau b. tidak memiliki informasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) Transformator harus dilakukan Uji Cepat atau Uji Laboratorium.

← Pasal 6 · Semua pasal · Pasal 8 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.