Pasal 7 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls
BAB II — IDENTIFIKASI
(1) Uji V isual pada Transformator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui:
a. pengecekan pelat nama;
b. pengecekan dokumen Transformator yang meliputi:
1. buku panduan dan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh pabrik; dan
2. log perawatan ; dan
c. pengecekan ketersediaan saluran pengurasan ( outlet ).
(2) Uji V isual sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai:
a. jenis Transformator;
b. nama dagang Minyak Dielektrik yang digunakan;
c. ketersediaan saluran pengurasan ( outlet ) ; dan
d. tahun produksi.
(3) Dalam hal hasil Uji Visual menunjukkan Transformator :
a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a Transformator dikecualikan dari P engelolaan P CBs ; atau
b. tidak memiliki informasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) Transformator harus dilakukan Uji Cepat atau Uji Laboratorium.
← Pasal 6 · Semua pasal · Pasal 8 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.