Pasal 23 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls

BAB V — KETENTUAN PERALIHAN

(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan PCBs dan/atau menghasilkan Limbah PCBs harus melakukan identifikasi terhadap Transformator, Kapasitor, dan/atau Minyak Dielektrik sebagaimana dimaksud dalam Pa sal 5 sampai dengan Pasal 1 2 paling lambat 31 Desember 202 2 . (2) Terhadap Transformator, Kapasitor, dan Minyak Dielektrik yang tidak dilakukan identifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pengelolaan Limbah B 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan . - 16 -

← Pasal 22 · Semua pasal · Pasal 24 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.