Pasal 11 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls
BAB II — IDENTIFIKASI
Tata cara pengambilan sampel Minyak Dielektrik untuk Uji Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan tata cara pengambilan s ampel Minyak Dielektrik untuk Uji Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
← Pasal 10 · Semua pasal · Pasal 12 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.