Pasal 14 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls
BAB III — PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS PADA
(1) Pelaksanaan ke giatan pengurangan PCBs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib disusun dalam bentuk laporan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi :
a. nama, alamat, dan kontak detail badan usaha dan/atau kegiatan serta penanggung jawab Pengelolaan PCBs;
b. hasil i dentifikasi PCBs;
c. koordinat letak Transformator ;
d. waktu pelaksanaan R etrofilling atau cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat ( 2 ) ; dan
e. hasil pemantauan ( self-monitoring ) kondisi dan pengecekan kebocoran pada Transformator.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) menjadi bagian dalam laporan Izin Lingkungan . PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS PADA TRANSFORMATOR DAN KAPASITOR SUDAH TIDAK DIGUNAKAN, SERTA MINYAK DIELEKTRIK
← Pasal 13 · Semua pasal · Pasal 15 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.