Pasal 14 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls

BAB III — PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS PADA

(1) Pelaksanaan ke giatan pengurangan PCBs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib disusun dalam bentuk laporan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi : a. nama, alamat, dan kontak detail badan usaha dan/atau kegiatan serta penanggung jawab Pengelolaan PCBs; b. hasil i dentifikasi PCBs; c. koordinat letak Transformator ; d. waktu pelaksanaan R etrofilling atau cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat ( 2 ) ; dan e. hasil pemantauan ( self-monitoring ) kondisi dan pengecekan kebocoran pada Transformator. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) menjadi bagian dalam laporan Izin Lingkungan . PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS PADA TRANSFORMATOR DAN KAPASITOR SUDAH TIDAK DIGUNAKAN, SERTA MINYAK DIELEKTRIK

← Pasal 13 · Semua pasal · Pasal 15 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.