Pasal 21 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls
BAB IV — PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS PADA
(1) Deklorinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 9 huruf b dilakukan terhadap Minyak Dielektrik yang :
a. berasal dari Transformator yang memenuhi ketentuan Pasal 3 huruf a ; dan
b. berasal dari Kapasitor yang memenuhi ketentuan Pasal 3 huruf b.
(2) Deklorinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menggunakan logam alkali yang terikat pada senyawa organi k atau anorganik untuk melepas satu atau lebih atom klor dari senyawa PCBs.
(3) Terhadap hasil deklorinasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) harus dilakukan Uji Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau Uji Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 .
(4) Dalam hal hasil Uji Cepat atau Uji Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan nilai kontaminasi PCBs kurang dari Batas Konsentrasi PCBs , terhadap Minyak Dielektrik dilakukan:
a. pemanfaatan kembali ke dalam Transformator; atau
b. dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang pengelolaan Limbah B3.
(5) Pemanfaatan kembali Minyak Dielektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a wajib memenuhi ketentuan International Electrotechnical Commission (IEC) 60296 dan International Electrotechnical Commission (IEC) 60422.
- 15 -
← Pasal 20 · Semua pasal · Pasal 22 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.