Pasal 21 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls

BAB IV — PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS PADA

(1) Deklorinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 9 huruf b dilakukan terhadap Minyak Dielektrik yang : a. berasal dari Transformator yang memenuhi ketentuan Pasal 3 huruf a ; dan b. berasal dari Kapasitor yang memenuhi ketentuan Pasal 3 huruf b. (2) Deklorinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menggunakan logam alkali yang terikat pada senyawa organi k atau anorganik untuk melepas satu atau lebih atom klor dari senyawa PCBs. (3) Terhadap hasil deklorinasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) harus dilakukan Uji Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau Uji Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 . (4) Dalam hal hasil Uji Cepat atau Uji Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan nilai kontaminasi PCBs kurang dari Batas Konsentrasi PCBs , terhadap Minyak Dielektrik dilakukan: a. pemanfaatan kembali ke dalam Transformator; atau b. dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang pengelolaan Limbah B3. (5) Pemanfaatan kembali Minyak Dielektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a wajib memenuhi ketentuan International Electrotechnical Commission (IEC) 60296 dan International Electrotechnical Commission (IEC) 60422. - 15 -

← Pasal 20 · Semua pasal · Pasal 22 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.