Pasal 13 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls

BAB III — PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS PADA

(1) Penang gung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan Transformator dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a wajib melakukan kegiatan pengurangan PCBs . (2) Kegiatan p engurangan PCBs sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) meliputi : a. Retrofilling ; dan/atau b. cara lain sesuai dengan petunjuk teknis dalam Konvensi Stockholm dan Konvensi Basel. - 11 - (3) Retrofilling sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) huruf a wajib memenuhi ketentuan: a. dilakukan secara in-situ ; dan b. dicatat pada log perawatan.

← Pasal 12 · Semua pasal · Pasal 14 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.