Pasal 10 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls

BAB II — IDENTIFIKASI

(1) Uji L aboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan terhadap Minyak Dielektrik yang berada di dalam atau sudah dikeluarkan dari Transformator yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 3 ) huruf b . (2) Uji Laboratorium terhadap Minyak Dielektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. pengambilan sampel Minyak Dielektrik; dan b. pengujian konsentrasi PCBs pada sampel Minyak Dielektrik. (3) Pengujian konsentrasi PCBs pada sampel Minyak Dielektrik sebag aimana dimaksud pada ayat ( 2 ) huruf b dilakukan dengan menggunakan metodologi pengujian International Electrotechnical Commission (IEC) 61619 . (4) Dalam hal hasil Uji Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) huruf b menunjukkan nilai konsentrasi PCBs b erada di bawah Batas Konsentrasi PCBs , Transformator dan Minyak Dielektrik dikecualikan dari P engelolaan PCBs .

← Pasal 9 · Semua pasal · Pasal 11 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.