Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
Status: Berlaku · Ditetapkan 5 Juni 2025 · Diundangkan 5 Juni 2025 · LN 2025 (97) TLN (7114) : 37 hlm. · 37 pasal
Ringkasan (dibuat dengan bantuan AI)
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 ini mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove di Indonesia. Tujuannya adalah untuk melestarikan fungsi ekologis mangrove yang tinggi sebagai pengendali abrasi, habitat keanekaragaman hayati, penyimpan karbon, serta sumber manfaat sosial ekonomi seperti perikanan, pangan, edukasi, dan wisata. Peraturan ini disusun untuk mengatasi tingginya laju deforestasi dan degradasi ekosistem mangrove akibat konversi lahan, pencemaran, dan dampak perubahan iklim, serta untuk mengatasi tumpang tindih regulasi dan kewenangan yang ada. Ini juga merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan sejalan dengan komitmen global seperti Persetujuan Paris. Pengaturan ini mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan sanksi administratif. Hal terpenting adalah penetapan fungsi lindung dan budidaya ekosistem mangrove, kriteria baku kerusakan, serta kewajiban penanggulangan dan pemulihan kerusakan bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Peraturan ini juga menekankan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan mangrove.
Pokok pengaturan
- Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove dilakukan pada kawasan hutan dan di luar kawasan hutan (Pasal 2).
- Meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan sanksi administratif (Pasal 3).
- Perencanaan dilakukan melalui inventarisasi, penetapan fungsi (lindung dan budidaya), serta penyusunan dan penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (Pasal 5).
- Peta Mangrove nasional dan Peta Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM) ditetapkan oleh Menteri sebagai acuan penetapan fungsi (Pasal 7).
- Fungsi lindung Ekosistem Mangrove ditetapkan pada sempadan pantai/sungai, kawasan suaka alam, hutan lindung, habitat fauna dilindungi, dan kawasan penting lainnya (Pasal 9).
- Pemanfaatan Ekosistem Mangrove wajib menjaga fungsi dan baku mutu, dengan jenis pemanfaatan yang berbeda antara fungsi lindung dan budidaya, serta antara di dalam dan di luar kawasan hutan (Pasal 21).
- Pengendalian kerusakan meliputi pencegahan (penerapan kriteria baku kerusakan, KLHS, tata ruang, AMDAL/UKL-UPL, perizinan, edukasi), penanggulangan, dan pemulihan (Pasal 22-28).
- Kriteria baku kerusakan ditetapkan untuk fungsi lindung (penurunan tutupan tajuk/kerapatan pohon >25%) dan fungsi budidaya (>50%) (Pasal 24).
- Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menyebabkan kerusakan wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan (Pasal 25, Pasal 28 ayat (5)).
- Pemeliharaan dilakukan melalui konservasi, pencadangan, dan pelestarian fungsi Ekosistem Mangrove (Pasal 29).
Siapa yang diatur
Menteri, gubernur, bupati/wali kota, Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan, Setiap Orang (perseorangan atau badan usaha), dan Masyarakat.
Sanksi
Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban penanggulangan (Pasal 25) dan pemulihan (Pasal 28 ayat (5)), serta Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban pemulihan (Pasal 28 ayat (4)) dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut terdiri atas teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan Persetujuan Lingkungan, dan/atau pencabutan Persetujuan Lingkungan (Pasal 39).
Daftar pasal (37)
- Pasal 1 — BAB I — KETENTUAN UMUM
- Pasal 2 — BAB I — KETENTUAN UMUM
- Pasal 3 — BAB I — KETENTUAN UMUM
- Pasal 4 — BAB I — KETENTUAN UMUM
- Pasal 5 — BAB II — PERENCANAAI\I
- Pasal 6 — BAB II — PERENCANAAI\I
- Pasal 7 — BAB II — PERENCANAAI\I
- Pasal 8 — BAB II — PERENCANAAI\I
- Pasal 9 — BAB II — PERENCANAAI\I
- Pasal 10 — BAB II — PERENCANAAI\I
- Pasal 12 — BAB II — PERENCANAAI\I
- Pasal 13 — BAB II — PERENCANAAI\I
- Pasal 14 — BAB II — PERENCANAAI\I
- Pasal 15 — BAB II — PERENCANAAI\I
- Pasal 16 — BAB II — PERENCANAAI\I
- Pasal 17 — BAB II — PERENCANAAI\I
- Pasal 18 — BAB II — PERENCANAAI\I
- Pasal 19 — BAB II — PERENCANAAI\I
- Pasal 20 — BAB II — PERENCANAAI\I
- Pasal 23 — BAB IV — PENGENDALIAN
- Pasal 24 — BAB IV — PENGENDALIAN
- Pasal 25 — BAB IV — PENGENDALIAN
- Pasal 26 — BAB IV — PENGENDALIAN
- Pasal 28 — BAB IV — PENGENDALIAN
- Pasal 29 — BAB V — PEMELIHARAAN
- Pasal 30 — BAB V — PEMELIHARAAN
- Pasal 31 — BAB V — PEMELIHARAAN
- Pasal 32 — BAB V — PEMELIHARAAN
- Pasal 33 — BAB VI — PERAN MASYARAKAT
- Pasal 34 — BAB VI — PERAN MASYARAKAT
- Pasal 35 — BAB VI — PERAN MASYARAKAT
- Pasal 36 — BAB VI — PERAN MASYARAKAT
- Pasal 37 — BAB VI — PERAN MASYARAKAT
- Pasal 38 — BAB VII — PENGAWASAN
- Pasal 39 — BAB VIII — SANKSI ADMINISTRATIF
- Pasal 40 — BAB IX — PEMBIAYAAN
- Pasal 41 — BAB X — KETENTUAN PENUTUP
Lihat PDF · Sumber: JDIH KLH/BPLH