Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove

BAB II — PERENCANAAI\I

(1) Rencana dasar KLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disusun dan ditetapkan oleh Menteri. (21 Rencana dasar KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil inventarisasi Ekosistem Mangrove dan analisis Ekosistem Mangrove pada setiap KLM yang selanjutnya dipergunakan sebagai dasar dalam pen5rusunan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. (3) Rencana. . . SK No 236444 A PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA - 11- (3) Rencana dasar KLM memuat: a. hasil inventarisasi dan analisis Ekosistem Mangrove pada setiap KLM; dan b. arahan atau rekomendasi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang meliputi rencana pemanfaatan. pengendalian, pemantauan, diln kelembagaan pengelolaan Ekosistem Mangrove. (4) Dalam hal terdapat perubahan fungsi Ekosistem Mangrove, perubahan kondisi Ekosistem Mangrove, danf atau urgensi lainnya, rencana dasar KLM dilakukan perubahan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan rencana dasar KLM diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 3 Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove

← Pasal 13 · Semua pasal · Pasal 15 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.