Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove

BAB V — PEMELIHARAAN

Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan melalui upaya: a. konservasi Ekosistem Mangrove; b. pencadangan Ekosistem Mangrove; dan/atau c. pelestarian fungsi Ekosistem Mangrove. Bagian Kedua Konservasi Ekosistem Mangrove

← Pasal 28 · Semua pasal · Pasal 30 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.