Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
BAB V — PEMELIHARAAN
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan melalui upaya:
a. konservasi Ekosistem Mangrove;
b. pencadangan Ekosistem Mangrove; dan/atau
c. pelestarian fungsi Ekosistem Mangrove. Bagian Kedua Konservasi Ekosistem Mangrove
← Pasal 28 · Semua pasal · Pasal 30 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.