Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
BAB II — PERENCANAAI\I
(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a disusun dan ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, dalam hal Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan hutan; SK No 236445 A
b. menteri. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -12-
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dalam hal Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil; dan
c. gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional memuat:
a. kondisi umum;
b. kebijakan, strategi, dan target nasional;
c. rencana pemanfaatan;
d. rencana pengendalian;
e. rencana pemantauan;
f. rencana kelembagaan; dan
g. rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim nasional.
← Pasal 15 · Semua pasal · Pasal 17 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.