Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove

BAB IV — PENGENDALIAN

(1) Kriteria baku kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a ditetapkan untuk: a. Ekosistem Mangrove dengan fungsi lindung; b. Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya; dan c. Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya yang telah dibebani perizinan berusaha. (21 Ekosistem Mangrove dengan fungsi lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan rusak apabila melampaui kriteria baku kerusakan: a. penurunan persentase tutupan tajuk Mangrove >25o/o (lebih besar atau sama dengan dua puluh lima persen); dan b. penurunan persentase kerapatan pohon Mangrove yang hidup dengan diameter >4 cm (lebih besar atau sarna dengan empat centimeter) sebesar 225o/o (lebih besar atau sama dengan dua puluh lima persen). (3) Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan rusak apabila memenuhi kriteria baku kerusakan: a. penurunan persentase tutupan tajuk Mangrove >5oo/o (lebih besar atau sama dengan lima puluh persen); dan b. penurunan persentase kerapatan pohon Mangrove yang hidup dengan diameter >4 cm (lebih besar atau sama dengan empat centimeter) sebesar >50%o (lebih besar atau sama dengan lima puluh persen). (4) Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya yang telah dibebani perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penurunan persentase tutupan tajuk dan persentase kerapatan pohon diperhitungkan berdasarkan kondisi awal Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1). Bagian Ketiga Penanggulangan Kerusakan Ekosistem Mangrove

← Pasal 23 · Semua pasal · Pasal 25 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.