Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove

BAB VI — PERAN MASYARAKAT

Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a meliputi pengembangan kapasitas Masyarakat dan pemberian akses pemanfaatan yang berkelanjutan.

← Pasal 33 · Semua pasal · Pasal 35 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.