Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
BAB IX — PEMBIAYAAN
Pembiayaan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KETENTUAN PENUTUP
← Pasal 39 · Semua pasal · Pasal 41 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.