Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove

BAB II — PERENCANAAI\I

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disusun berdasarkan: a. peta fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6); b. rencana dasar KLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan c. rencana Perlindungan clan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. Paragraf4... SK No 236446 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13Paragraf 4 Perubahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove

← Pasal 17 · Semua pasal · Pasal 19 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.