Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
BAB II — PERENCANAAI\I
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal9 dan perubahan fungsi Ekosistem lVlangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Penyusunan dan Penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaern Ekosistem Mangrove Paragraf 1 Umum
← Pasal 10 · Semua pasal · Pasal 13 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.