Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove

BAB II — PERENCANAAI\I

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan inventarisasi Ekosistem Ma.ngrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Penetapan Fungsi Ekosistem Mangrove

← Pasal 7 · Semua pasal · Pasal 9 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.