Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
BAB II — PERENCANAAI\I
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan inventarisasi Ekosistem Ma.ngrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Penetapan Fungsi Ekosistem Mangrove
← Pasal 7 · Semua pasal · Pasal 9 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.