Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
BAB IV — PENGENDALIAN
(1) Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menyebabkan kerusakan Ekosistem Mangrove di dalam atau di luar areal Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan penanggulangan.
(2) Kerusakan. . . SK No 236450 A
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -t7(21 Kerusakan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akibat:
a. penebangan dan/atau pembukaan lahan pada Ekosistem Mangrove;
b. terjadinya pencemaran lingkungan pada Ekosistem Mangrove;
c. terganggunya atau rusaknya hidrologi Ekosistem Mangrove; dan/atau
d. perbuatan lain yang menyebabkan terlampauinya kriteria baku kerusakan Ekosistem Mangrove.
(3) Penanggulangan kerusakan Ekosistem Mangrove dilakukan dengan cara:
a. pembuatan bangunan sipil teknis pelindung habitat/ pengendali gelombang;
b. perbaikan fungsi hidrologi;
c. pengendalian pencemaran dari sumbernya; danlatau
d. cara lain yang tidak menimbulkan dampak negatif terhadap Ekosistem Mangrove.
← Pasal 24 · Semua pasal · Pasal 26 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.