Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
BAB VI — PERAN MASYARAKAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran Masyarakat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 36 diatur dalam Peraturan Menteri. PENGAWASAN
← Pasal 36 · Semua pasal · Pasal 38 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.