Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
BAB I — KETENTUAN UMUM
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove dilakukan pada:
a. kawasan hutan; dan
b. di luar kawasan hutan.
← Pasal 1 · Semua pasal · Pasal 3 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.