Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove

BAB I — KETENTUAN UMUM

Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove dilakukan pada: a. kawasan hutan; dan b. di luar kawasan hutan.

← Pasal 1 · Semua pasal · Pasal 3 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.