Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove

BAB II — PERENCANAAI\I

(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove provinsi dan kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c disusun dan ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya setelah berkoordinasi dengan Menteri. (2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove provinsi dan kabupaten/kota memuat: a. kondisi umum; b. kebijakan, strategi, dan target provinsi dan kabupaten/kota; c. rencana pemanfaatan; d. rencana pengendalian; e. rencana pemantauan; dan f. rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim provinsi dan kabupaten/kota.

← Pasal 16 · Semua pasal · Pasal 18 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.