Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
BAB II — PERENCANAAI\I
(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove provinsi dan kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c disusun dan ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya setelah berkoordinasi dengan Menteri.
(2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove provinsi dan kabupaten/kota memuat:
a. kondisi umum;
b. kebijakan, strategi, dan target provinsi dan kabupaten/kota;
c. rencana pemanfaatan;
d. rencana pengendalian;
e. rencana pemantauan; dan
f. rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim provinsi dan kabupaten/kota.
← Pasal 16 · Semua pasal · Pasal 18 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.