Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
BAB V — PEMELIHARAAN
(1) Konservasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. perlindungan sumber daya alam di kawasan Ekosistem Mangrove;
b. pengawetan sumber daya alam di kawasan Ekosistem Mangrove; dan
c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam di kawasan Ekosistem Mangrove. (21 Konservasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Pencadangan Ekosistem Mangrove
← Pasal 29 · Semua pasal · Pasal 31 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.