Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
BAB II — PERENCANAAI\I
(1) Data dan informasi yeLng telah diperoleh dari hasil inventarisasi Ekosistem l\[angrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dianalisis lebih lanjut untuk mendapatkan informasi rnengenai :
a. layanan jasa ekosistem;
b. kerentanan perubahan iklim; dan
c. keberlanjutan Ekosisl.em Mangrove.
(2) Data dan informasi yeLng telah diperoleh dari hasil inventarisasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk:
a. profit atau kumpulan data dan informasi Ekosistem Mangrove;
b. trasis data Ekosistem Mangrove; dan
c. peta Mangrove. SK No 236440 A
(3) Peta
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -7 -
(3) Peta Mangrove sebagairnana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit terdiri atas:
a. peta Mangrove nasional; dan
b. peta KLM.
(4) Peta Mangrove sebagairnana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Peta Mangrove nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menggur:rakan skala paling kecil 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) dan diperbarui paling lama 5 (lima) tahun.
(6) Peta KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b menggunakan skala 1:2.5.O0O (satu banding dua puluh lima ribu) atau dengan tingkat ketelitian lebih tinggi, dan disusun berdasarkan peta Mangrove nasional. (71 Peta KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b digunakan sebagai acuan untuk menetapkan fungsi Ekosistem Mangrove.
(8) Peta Mangrove nasiona-l sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapl<an paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturarr Pemerintah ini diundangkan.
(9) Peta KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peta Mangrove nasional ditetapkan.
← Pasal 6 · Semua pasal · Pasal 8 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.