Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove

BAB X — KETENTUAN PENUTUP

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal,42 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 236457 A Agar PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -24Agar setiap pengundangan penempatannya lndonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, trd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 97 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd SK No 254005 A na Djaman FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

← Pasal 40 · Semua pasal

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.