Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove

BAB VII — PENGAWASAN

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ayat (1) peraturan SANKSI ADMINISTRATIF

← Pasal 37 · Semua pasal · Pasal 39 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.