Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
BAB VI — PERAN MASYARAKAT
(1) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat l2l huruf b dapat diberikan kepada Masyarakat yang berperan aktif secara swadaya atau sukarela yang berhasil memulihkan, mempertahankan, dan/atau melestarikan Ekosistem Mangrove. (21 Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemberian penghargaan;
b. fasilitas kemitraan dan pendanaan;
c. penyediaan sarana dan prasarana;
d. pemberian prioritas mengikuti kegiatan lingkungan hidup;
e. kompensasi;
f. keringanan pajak; dan/atau
g. penguranganretribusi.
(3) Ketentuan rnengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 36. . . SK No 236455 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -22-
← Pasal 34 · Semua pasal · Pasal 36 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.