Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove

BAB VI — PERAN MASYARAKAT

(1) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat l2l huruf b dapat diberikan kepada Masyarakat yang berperan aktif secara swadaya atau sukarela yang berhasil memulihkan, mempertahankan, dan/atau melestarikan Ekosistem Mangrove. (21 Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pemberian penghargaan; b. fasilitas kemitraan dan pendanaan; c. penyediaan sarana dan prasarana; d. pemberian prioritas mengikuti kegiatan lingkungan hidup; e. kompensasi; f. keringanan pajak; dan/atau g. penguranganretribusi. (3) Ketentuan rnengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 36. . . SK No 236455 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -22-

← Pasal 34 · Semua pasal · Pasal 36 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.