Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
BAB II — PERENCANAAI\I
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penJrusunan, penetapan, dan perubahan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove diatur dalam Peraturan Menteri. PEMANFAATAN Pasal 2 1
(1) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan berdasarkan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. (21 Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada Ekosistem Mangrove dengan fungsi lindung dan fungsi budidaya.
(3) Pemanfaatan... SK No 236447 A
FRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -L4-
(3) Pemanfaatan pada Ekosistem Mangrove dengan fungsi lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. penelitian;
b. ilmu pengetahuan;
c. pendidikan;
d. penyimpanan dan penyerapan karbon;
e. jasa lingkungan;
f. pemanfaatan hasil hutan bukan k"yr; dan/atau
g. pemanfaatan tradisional yang dilakukan secara berkelanjutan.
(4) Pemanfaatan Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Kawasan Hutan, meliputi:
a. penelitian;
b. ilmu pengetahuan;
c. pendidikan;
d. jasa lingkungan;
e. pemanfaatan hasil hutan bukan k"y,r;
f. pemanfaatan tradisional yang dilakukan secara berkelanjutan;
g. pemanfaatan kayu; dan I atau
h. wanamina.
(5) Pemanfaatan Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 di luar Kawasan Hutan, meliputi:
a. penelitian;
b. ilmu pengetahuan;
c. pendidikan;
d. jasa lingkungan;
e. pemanfaatan hasil hutan bukan kry,r;
f. pemanfaatan tradisional yang dilakukan secara berkelanjutan;
g. wanamina;
h. budidaya perikanan; dan/atau
i. pelabuhan, industri, pertanian, dan pertahanan.
(6) Pemanfaatan Ekosistem Mangrove wajib dilakukan dengan tetap menjaga fungsi Ekosistem Mangrove dan baku mutu Ekosistem Mangrove. {7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanfaatan pada Ekosistem Mangrove diatur dalam Peraturan Menteri. SK No 254027 A BABIV..
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -15PENGENDALIAN Bagian Kesatu Umum Pasil 22
(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan untuk mengendalikan kerusakan Ekosistem Mangrove berdasarkan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. (21 Pengendalian kerusakan Ekosistem Mangrove terdiri atas:
a. pencegahan kerusakan Ekosistem Mangrove;
b. penanggulangan kerusakan Ekosistem Mangrove; dan
c. pemulihan kemsakan Ekosistem Mangrove. Bagian Kedua Pencegahan Kerusakan Ekosistem Mangrove
← Pasal 19 · Semua pasal · Pasal 23 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.