Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove

BAB II — PERENCANAAI\I

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penJrusunan, penetapan, dan perubahan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove diatur dalam Peraturan Menteri. PEMANFAATAN Pasal 2 1 (1) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan berdasarkan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. (21 Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada Ekosistem Mangrove dengan fungsi lindung dan fungsi budidaya. (3) Pemanfaatan... SK No 236447 A FRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -L4- (3) Pemanfaatan pada Ekosistem Mangrove dengan fungsi lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. penelitian; b. ilmu pengetahuan; c. pendidikan; d. penyimpanan dan penyerapan karbon; e. jasa lingkungan; f. pemanfaatan hasil hutan bukan k"yr; dan/atau g. pemanfaatan tradisional yang dilakukan secara berkelanjutan. (4) Pemanfaatan Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Kawasan Hutan, meliputi: a. penelitian; b. ilmu pengetahuan; c. pendidikan; d. jasa lingkungan; e. pemanfaatan hasil hutan bukan k"y,r; f. pemanfaatan tradisional yang dilakukan secara berkelanjutan; g. pemanfaatan kayu; dan I atau h. wanamina. (5) Pemanfaatan Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 di luar Kawasan Hutan, meliputi: a. penelitian; b. ilmu pengetahuan; c. pendidikan; d. jasa lingkungan; e. pemanfaatan hasil hutan bukan kry,r; f. pemanfaatan tradisional yang dilakukan secara berkelanjutan; g. wanamina; h. budidaya perikanan; dan/atau i. pelabuhan, industri, pertanian, dan pertahanan. (6) Pemanfaatan Ekosistem Mangrove wajib dilakukan dengan tetap menjaga fungsi Ekosistem Mangrove dan baku mutu Ekosistem Mangrove. {7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanfaatan pada Ekosistem Mangrove diatur dalam Peraturan Menteri. SK No 254027 A BABIV.. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -15PENGENDALIAN Bagian Kesatu Umum Pasil 22 (1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan untuk mengendalikan kerusakan Ekosistem Mangrove berdasarkan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. (21 Pengendalian kerusakan Ekosistem Mangrove terdiri atas: a. pencegahan kerusakan Ekosistem Mangrove; b. penanggulangan kerusakan Ekosistem Mangrove; dan c. pemulihan kemsakan Ekosistem Mangrove. Bagian Kedua Pencegahan Kerusakan Ekosistem Mangrove

← Pasal 19 · Semua pasal · Pasal 23 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.