Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri
Status: Berlaku · Ditetapkan 29 Desember 2020 · Diundangkan 30 Desember 2020 · BN 2020 (1670): 13 hlm. · 25 pasal
Ringkasan (dibuat dengan bantuan AI)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2020 ini mengatur secara detail tentang pengelolaan limbah alat kesehatan yang mengandung merkuri di Indonesia. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri, dengan tujuan untuk memastikan limbah alat kesehatan bermerkuri dikelola dengan benar setelah penggunaannya dihapuskan. Pengelolaan limbah ini mencakup serangkaian tahapan, mulai dari pengumpulan, penyimpanan sementara, pengangkutan, penyimpanan pada *storage depo*, pengolahan, hingga ekspor. Peraturan ini juga merinci jenis alat kesehatan yang diatur (termometer, tensimeter/sfigmomanometer, dan dental amalgam) serta jenis fasilitas pelayanan kesehatan yang bertanggung jawab dalam pengelolaannya. Penekanan diberikan pada tata cara pengemasan, pelabelan, dan pendokumentasian yang ketat untuk mencegah tumpahan atau kebocoran merkuri. Pelaksanaan pengelolaan limbah ini wajib dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2025. Setelah tanggal tersebut, alat kesehatan bermerkuri yang belum dikelola harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. Pembiayaan untuk seluruh tahapan pengelolaan ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta daerah.
Pokok pengaturan
- Ruang lingkup pengelolaan limbah alat kesehatan mengandung merkuri meliputi alat kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang telah dihapuskan penggunaannya (Pasal 2).
- Jenis alat kesehatan yang diatur adalah termometer, tensimeter/sfigmomanometer, dan dental amalgam, dengan syarat tidak pecah dan merkuri tidak tumpah (Pasal 3).
- Jenis Fasyankes yang diatur meliputi rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, apotek, unit transfusi darah, fasilitas kedokteran hukum, fasilitas kesehatan tradisional, dan praktik mandiri tenaga kesehatan (Pasal 4).
- Tahapan pengelolaan limbah meliputi pengumpulan, penyimpanan sementara, pengangkutan, penyimpanan pada *storage depo*, pengolahan, dan/atau ekspor (Pasal 5).
- Penanggung jawab Fasyankes wajib melakukan pengumpulan, pengemasan (primer dan sekunder), serta pelekatan simbol dan label bahaya merkuri pada limbah (Pasal 6, 7, 8, 9, 11).
- Penyimpanan sementara limbah dilakukan di fasilitas Fasyankes atau fasilitas penyimpanan sementara rumah sakit pemerintah pusat/daerah dalam satu wilayah kabupaten/kota, dengan berita acara serah terima (Pasal 13).
- Pengangkutan limbah dari Fasyankes ke *storage depo* dilakukan oleh dinas kesehatan daerah, sedangkan dari *storage depo* ke fasilitas pengolahan/ekspor dilakukan oleh Direktur Jenderal (Pasal 16, 17).
- Setiap tahapan pengangkutan wajib dilengkapi dokumen pencatatan limbah alat kesehatan mengandung merkuri (Pasal 18).
- *Storage depo* disediakan oleh Menteri dan diserahkan kepada gubernur, harus memenuhi kriteria tertentu (Pasal 19).
- Pengolahan limbah dilakukan dengan *recovery* merkuri, enkapsulasi, atau teknologi lain. Jika tidak tersedia fasilitas pengolahan, dapat dilakukan ekspor (Pasal 20).
Siapa yang diatur
Penanggung jawab Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes), dinas kesehatan daerah provinsi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, instansi pemerintah daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktur Jenderal yang membidangi urusan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, pengelola storage depo, pengangkut limbah, pengolah limbah, dan eksportir limbah.
Daftar pasal (25)
- Pasal 1 — BAB I — KETENTUAN UMUM
- Pasal 2 — BAB I — KETENTUAN UMUM
- Pasal 3 — BAB I — KETENTUAN UMUM
- Pasal 4 — BAB I — KETENTUAN UMUM
- Pasal 5 — BAB I — KETENTUAN UMUM
- Pasal 6 — BAB II — PENGUMPULAN
- Pasal 7 — BAB II — PENGUMPULAN
- Pasal 8 — BAB II — PENGUMPULAN
- Pasal 9 — BAB II — PENGUMPULAN
- Pasal 10 — BAB II — PENGUMPULAN
- Pasal 11 — BAB II — PENGUMPULAN
- Pasal 12 — BAB II — PENGUMPULAN
- Pasal 13 — BAB III — PENYIMPANAN SEMENTARA
- Pasal 14 — BAB III — PENYIMPANAN SEMENTARA
- Pasal 15 — BAB IV — PENGANGKUTAN
- Pasal 16 — BAB IV — PENGANGKUTAN
- Pasal 17 — BAB IV — PENGANGKUTAN
- Pasal 18 — BAB IV — PENGANGKUTAN
- Pasal 19 — BAB V — PENYIMPANAN PADA STORAGE DEPO
- Pasal 20 — BAB VI — PENGOLAHAN
- Pasal 21 — BAB VII — PEMANTAUAN
- Pasal 22 — BAB VII — PEMANTAUAN
- Pasal 23 — BAB VIII — PEMBIAYAAN
- Pasal 24 — BAB IX — KETENTUAN PENUTUP
- Pasal 25 — BAB IX — KETENTUAN PENUTUP
Lihat PDF · Sumber: JDIH KLH/BPLH