Pasal 6 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri
BAB II — PENGUMPULAN
(1) Penanggung jawab Fasyankes wajib melakukan pengumpulan L imbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a.
- 5 -
(2) Pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(3) Terhadap alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan:
a. pengemasan; dan
b. pelekatan simbol dan label.
← Pasal 5 · Semua pasal · Pasal 7 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.