Pasal 6 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri

BAB II — PENGUMPULAN

(1) Penanggung jawab Fasyankes wajib melakukan pengumpulan L imbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a. - 5 - (2) Pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (3) Terhadap alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan: a. pengemasan; dan b. pelekatan simbol dan label.

← Pasal 5 · Semua pasal · Pasal 7 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.