Pasal 7 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri
BAB II — PENGUMPULAN
Pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dilakukan dengan menggunakan kemasan:
a. primer; dan
b. sekunder.
← Pasal 6 · Semua pasal · Pasal 8 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.