Pasal 8 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri

BAB II — PENGUMPULAN

(1) Kemasan primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a berupa: a. kemasan asli alat kesehatan mengandung merkuri; atau b. kemasan pengganti. (2) Kemasan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memenuhi kriteria: a. tertutup; dan b. tidak bereaksi dengan Merkuri.

← Pasal 7 · Semua pasal · Pasal 9 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.