Pasal 8 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri
BAB II — PENGUMPULAN
(1) Kemasan primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a berupa:
a. kemasan asli alat kesehatan mengandung merkuri; atau
b. kemasan pengganti.
(2) Kemasan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memenuhi kriteria:
a. tertutup; dan
b. tidak bereaksi dengan Merkuri.
← Pasal 7 · Semua pasal · Pasal 9 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.