Pasal 4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri

BAB I — KETENTUAN UMUM

(1) Jenis Fasyankes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. rumah sakit; b. pusat kesehatan masyarakat; c. klinik pelayanan kesehatan atau sejenis; d. laboratorium kesehatan; e. apotek; f. unit transfusi darah; g. fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum; h. fasilitas pelayanan kesehatan tradisional; dan i. tempat praktik mandiri tenaga kesehatan. (2) Fasyankes sebagai mana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas yang terdaftar di instansi pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah yang membidangi urusan kesehatan.

← Pasal 3 · Semua pasal · Pasal 5 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.