Pasal 4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri
BAB I — KETENTUAN UMUM
(1) Jenis Fasyankes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. rumah sakit;
b. pusat kesehatan masyarakat;
c. klinik pelayanan kesehatan atau sejenis;
d. laboratorium kesehatan;
e. apotek;
f. unit transfusi darah;
g. fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum;
h. fasilitas pelayanan kesehatan tradisional; dan
i. tempat praktik mandiri tenaga kesehatan.
(2) Fasyankes sebagai mana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas yang terdaftar di instansi pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah yang membidangi urusan kesehatan.
← Pasal 3 · Semua pasal · Pasal 5 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.