Pasal 15 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri

BAB IV — PENGANGKUTAN

Pengangkutan L imbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri dilakukan dari: a. fasilitas penyimpanan sementara ke fasilitas storage depo ; dan b. fasilitas storage depo ke fasilitas pengolahan L imbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui kegiatan ekspor.

← Pasal 14 · Semua pasal · Pasal 16 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.