Pasal 9 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri
BAB II — PENGUMPULAN
(1) Kemasan sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terbuat dari bahan:
a. baja karbon;
b. polietilena tereftalat ( polyethylene terephthalate ) ;
c. etilena propilena dien monomer ( ethylene propylene diene monomer ) ;
d. polivinil klorida ( polyvinyl chloride ) ;
e. polietilena ( polyethylene ) ; atau
f. polietilena berdensitas tinggi ( high - density polyethylene ) .
- 6 -
(2) Kemasan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria paling sedikit:
a. tertutup; dan
b. tidak bereaksi dengan Merkuri.
(3) Penggunaan kemasan sekunder disesuaikan dengan jenis, jumla h, dan volume L imbah Alat Kesehatan yang M engandung Merkuri.
← Pasal 8 · Semua pasal · Pasal 10 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.