Pasal 9 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri

BAB II — PENGUMPULAN

(1) Kemasan sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terbuat dari bahan: a. baja karbon; b. polietilena tereftalat ( polyethylene terephthalate ) ; c. etilena propilena dien monomer ( ethylene propylene diene monomer ) ; d. polivinil klorida ( polyvinyl chloride ) ; e. polietilena ( polyethylene ) ; atau f. polietilena berdensitas tinggi ( high - density polyethylene ) . - 6 - (2) Kemasan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria paling sedikit: a. tertutup; dan b. tidak bereaksi dengan Merkuri. (3) Penggunaan kemasan sekunder disesuaikan dengan jenis, jumla h, dan volume L imbah Alat Kesehatan yang M engandung Merkuri.

← Pasal 8 · Semua pasal · Pasal 10 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.