Pasal 21 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri
BAB VII — PEMANTAUAN
(1) Pemantauan terhadap pelaksanaan pengelolaan Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri dilakukan oleh:
- 11 -
a. bupati/wali kota dan gubernur, untuk pemantauan terhadap Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri di tempat penyimpanan sementara; dan
b. Menteri, untuk pemantauan terhadap Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri di storage depo .
(2) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Menteri.
(3) Menteri melakukan evaluas i terhadap efektivitas pengelolaan L imbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri sebagai bahan pelaporan penghapusan alat kesehatan mengandung Merkuri kepada Presiden.
← Pasal 20 · Semua pasal · Pasal 22 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.