Pasal 19 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri
BAB V — PENYIMPANAN PADA STORAGE DEPO
(1) Fasilitas storage depo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b harus memenuhi ketentuan:
a. tertutup;
- 10 -
b. memiliki luasan sesuai jumlah dan volume L imbah alat kesehatan mengandung Merkuri yang dikumpulkan;
c. harus terjaga pada suhu kamar;
d. berada pada lokasi yang aman; dan
e. tidak ditempatkan pada daerah rawan bencana.
(2) S torage depo sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disediakan oleh Menteri dan diserahkan kepada gubernur untuk ditempatkan pada:
a. rumah sakit milik pemerintah daerah; atau
b. lokasi lain sesuai dengan peruntukan penyimpana n Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri . PENGOLAHAN
← Pasal 18 · Semua pasal · Pasal 20 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.