Pasal 22 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri
BAB VII — PEMANTAUAN
Pelaksanaan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 dilakukan terhadap:
a. jumlah;
b. kemasan sekunder;
c. simbol; dan
d. label. PEMBIAYAAN
← Pasal 21 · Semua pasal · Pasal 23 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.