Pasal 22 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri

BAB VII — PEMANTAUAN

Pelaksanaan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 dilakukan terhadap: a. jumlah; b. kemasan sekunder; c. simbol; dan d. label. PEMBIAYAAN

← Pasal 21 · Semua pasal · Pasal 23 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.