Pasal 14 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri
BAB III — PENYIMPANAN SEMENTARA
Fasilitas p enyimpanan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat ( 2) dan ayat (3) harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki luasan sesuai dengan jumlah dan volume L imbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri yang dikumpulkan;
b. aman dari kemungkinan kerusakan dan kebocoran;
c. memiliki penerangan dan ventilasi; dan
d. tidak tercampur dengan limbah bahan berbahaya dan beracun dari kegiatan Fasyankes.
- 8 PENGANGKUTAN
← Pasal 13 · Semua pasal · Pasal 15 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.