Pasal 25 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri
BAB IX — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- 13 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri i ni dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2020 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA , ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1670 Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, ttd. MAMAN KUSNANDAR
- 14 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2020 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH ALAT KESEHATAN MENGANDUNG MERKURI TATA CARA PENGEMASAN, DAN PELEKATAN SIMBOL DAN LABEL
1. Tata Cara Pengemasan
A. Pengemasan Alat Kesehatan Mengandung Merkuri Menggunakan Kemasan Primer Tiap jenis alat kesehatan mengandung Merkuri dikemas dengan menggunakan kemasan primer berupa kemasan asli atau kemasan pengganti yang memenuhi syarat dan ketentuan berikut: 1) tertutup; Kemasan primer harus tertutup rapat dengan struktural stabil (anti bocor) untuk menghindari adanya tumpahan Merkuri akibat rapuh atau pecah yang dapat terjadi dan mencegah terjadinya penguapan Merkuri. 2) tidak bereaksi dengan Merkuri. Kemasan primer terbuat dari bahan yang tidak bereaksi dengan Merkuri atau terbuat dari bahan yang kompatibel dengan isi. Sebagai acuan, perkiraan standar ukuran alat kesehatan mengandung Merkuri antara lain sebagai berikut: 1) Termometer memiliki ukuran sekitar 13 cm x 1,5 cm x 2 cm; 2) Tensimeter/sfigmomanometer memiliki ukuran sekitar 35 cm x 11 cm x 5 cm ; 3) Dental amalgam yang terdapat dalam kemasan biasanya memiliki berat sekitar 20 - 30 gram. C ontoh kemasan primer alat kesehatan mengandung Merkuri pada termometer, tensimeter/ sfigmomanometer dan dental amalgam dapat dilihat pada gambar 1 hingga gambar 6 .
- 15 Gambar 1. Kemasan asli sebagai kemasan primer termometer mengandung Merk uri Gambar 2. Contoh ilustrasi kemasan primer tidak asli termometer Gambar 3. Kemasan asli sebagai kemasan primer tensimeter/sfigmomanometer mengandung Mer kuri
- 16 Gambar 4. Contoh ilustrasi kemasan primer tidak asli tensimeter/sfigmomanometer mengandung Merkuri Gambar 5. Contoh kemasan asli dental amalgam (sumber: u.s food and drug administration ( about dental amalgam fillings )) Gambar 6. Contoh Ilustrasi Kemasan Primer Tidak Asli Dental Amalgam Masing - masing alat kesehatan yang telah dikemas menggunakan kemasan primer, kemudian dilapisi/dibungkus dengan plastik gelembung ( bubble wrap ) sebanyak minimal 2 (dua) lapisan berfungsi
- 17 menahan tekanan yang dapat terjadi selama pengangkutan dari Fasyankes ke storage depo , dan dari storage depo ke fasilitas pengolahan dan/atau ekspor.
B. Pengemasan alat kesehatan mengandung merkuri menggunakan kemasan sekunder Pengemasan menggunakan kemasan sekunder dilakukan setelah alat kesehatan mengandung Merkuri dikemas menggunakan kemasan primer dan telah dilapisi oleh plastik gelembung ( bubble wrap). Kemasan sekunder yang digunakan dapat berupa kemasan yang telah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan berikut: 1) tertutup; Kemasan sekunder harus tertutup rapat dengan struktural stabil untuk menghindari adanya tumpahan Merkuri dan kebocoran yang dapat terjadi selama proses pengelolaan alat kesehatan. 2) tidak bereaksi dengan Merkuri. Kemasan sekunder terbuat dari bahan yang tid ak bereaksi dengan Merkuri atau terbuat dari bahan yang kompatibel dengan isi. Penyimpanan alat kesehatan mengandung Merkuri pada kemasan sekunder, disimpan per jenis alat kesehatan mengandung Merkuri (tidak dicampur antara jenis alat kesehatan yang satu dengan lainnya). Kemasan sekunder terbuat dari bahan: 1) baja karbon ; 2) polietilena tereftalat ( polyethylene terephthalate ) ; 3) etilena propilena dien monomer ( ethylene propylene diene monomer ) ; 4) polivinil klorida ( polyvinyl chloride ) ; 5) polietilena ( polyethylene ) ; atau 6) polietilena berdensitas tinggi ( high - density polyethylene ) . Contoh kemasan sekunder dapat berupa EBC tank, drum, atau kemasan lain yang memenuhi persyaratan.
- 18 Apabila kemasan sekunder yang digunakan memiliki ruang kosong, maka ruang ko song tersebut harus diisi oleh bahan lain seperti busa atau plastik yang dapat mencegah guncangan yang dapat terjadi selama pengangkutan dan proses pengolahan akhir alat kesehatan mengandung Merkuri. Ilustrasi pengisian ruang kosong pada kemasan sekunder dapat dilihat pada gambar 7 . Gambar 7. Contoh ilustrasi pengemasan dengan busa pada kemasan sekunder Alat kesehatan yang telah dikemas di dalam kemasan sekunder, kemudian dilapisi/dibungkus dengan plastik wrap sebanyak minimal 2 (dua) lapisan sebagai pengamanan terakhir selama pengangkutan dari Fasyankes ke storage depo , dan dari storage depo ke fasilitas pengolahan dan/atau ekspor.
2. Tata Cara Pelekatan Simbol dan Label
A. Simbol 1) Simbol pada Kemasan Primer Simbol yang dipasang pada kemasan primer bertuliskan “Bahaya Merkuri” disesuaikan dengan ukuran kemasan (lihat gambar 8). Gambar 8. B entuk dasar simbol pada kemasan primer Busa Kemasan Primer dental amalgam yang telah dilapisi plastik gelembung BAHAYA MERKURI
- 19 Ketentuan simbol pada kemasan primer sebagai berikut: i Simbol berupa stiker atau lainnya yang dapat menempel dengan baik pada tempat penyimpanan kemasan primer, mudah penggunaannya dan tahan lama; ii Simbol terbuat dari bahan yang tahan terhadap air, goresan dan bahan kimia yang mungkin mengenainya (misalnya bahan plastik, kertas, atau plat logam); iii Simbol dipasang pada bagian luar tempat penyimpanan kemasan primer yang tidak terhalang ; iv Ukuran minimu m simbol yang dilekati pada kemasan primer adalah:
a. Termometer: 1.5 cm x 1.5 cm atau lebih besar
b. Tensimeter/sfigmomanometer: 5 cm x 5 cm atau lebih besar
c. Dental amalgam : 1.5 cm x 1.5 cm atau lebih besar 2) Simbol pada Kemasan Sekunder Simbol pada kemasan sekunder berbentuk bujur sangkar diputar 45 ⁰ (empat puluh lima derajat) sehingga membentuk belah ketupat berwarna dasar putih dan garis tepi belah ketupat berwarna merah (lihat gambar 9). Gambar 9. B entuk dasar simbol pada kemasan sekunder Simbol yang dipasang pada kemasan sekunder disesuaikan dengan ukuran kemasan dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut: i Simbol berupa stiker atau lainnya yang dapat menempel dengan baik pada tempat penyimpanan kemasan sekunder, mudah penggunaannya dan tahan lama ;
- 20 ii Simbol terbuat dari bahan yang tahan terhadap air, goresan dan bahan kimia yang mungkin mengenainya (misalnya bahan plastik, kertas, atau plat logam); iii Simbol dipasang pada bagian luar tempat penyimpanan kemasan sekunder yang tidak terhalang ; iv Ukuran m inimum simbol yang dilekati pada kemasan sekunder adalah 5 cm x 5 cm pada tiap simbol yang dilekati. Simbol harus dilekati pada tiap sisi kemasan sekunder yang digunakan. Jenis simbol yang dipasang pada kemasan sekunder adalah simbol yang menunjukkan klasifikasi bahaya yang bersifat beracun (toxic), berbahaya bagi kesehatan, dan korosif sebagaimana gambar 10 di bawah ini. Gambar 10. Simbol Merkuri i Simbol berbahaya bagi kesehatan digambarkan dengan warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar kepala dan dada manusia berwarna hitam dengan gambar menyerupai bintang segi enam berwarna putih pada dada ; ii Simbol beracun digambark an dengan warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar tengkorak dan tulang bersilang ; iii Simbol korosif digambarkan dengan warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol terdiri dari 2 gambar yang tertetes i cairan korosif.
B. Label Tiap jenis kemasan alat kesehatan mengandung Merkuri dilekati dengan label. Label alat kesehatan mengandung Merkuri merupakan uraian singkat yang menunjukkan antara lain informasi mengenai: 1) nomor identitas alat kesehatan mengandung Merkuri;
- 21 2) jenis alat kesehatan mengandung Merkuri; 3) tanggal awal penyimpanan alat kesehatan mengandung Merkuri; dan 4) peringatan mudah pecah. Label yang dipasang pada kemasan masing - masing alat kesehatan disesuaikan dengan ukuran kemasan dengan mengikuti ket entuan sebagai berikut: 1) Label berfungsi untuk memberikan identitas barang dan mudah terbaca, jelas terlihat, tidak mudah rusak, dan tidak mudah terlepas dari kemasannya; 2) Label terbuat dari bahan yang tahan terhadap air, goresan dan bahan kimia yang mungkin mengenainya (misalnya bahan plastik, kertas, atau plat logam); 3) Label dipasang pada bagian luar tempat penyimpanan kemasan B3 yang tidak terhalang. Jika alat kesehatan m engandung Merkuri telah dikemas sekaligus dengan kemasan primer dan kemasan sekunder dalam satu waktu, maka label dilekatkan cukup pada kemasan sekunder; 4) Label B3 berbentuk persegi panjang dengan ukuran minimum label yang dipasang pada kemasan primer adalah :
a. Termometer: 1.5 cm x 6 cm atau lebih besar
b. Tensimeter/sfigmomanometer: 5 cm x 20 cm atau lebih besar
c. Dental amalgam : 1.5 cm x 4 cm atau lebih besar 5) Ukuran minimum label yang dilekati pada kemasan sekunder adalah 25 cm x 25 cm pada tiap label yang dilekati. Label harus dilekati pada tiap sisi kemasan sekunder yang digunakan. Label yang dipasang pada kemasan dengan kriteria warna dasar putih dan tulisan serta garis tepi berwarna hitam, sebagaimana gambar 11 di bawah ini. Nomor Identitas Alat kesehatan : Jenis Alat kesehatan : Termometer/Tensimeter/ Dental amalgam Tanggal Awal Penyimpanan : (Tanggal - Bulan - Tahun) Peringatan : Mudah Pecah Gambar 11. Label Alat Kesehatan Mengandung Merkuri
- 22 -
C. Pelekatan Simbol dan Label Alat Keseha tan Mengandung Merkuri Simbol dan label dilekatkan pada kemasan primer dan kemasan sekunder alat kesehatan mengandung Merkuri. Jika alat kesehatan mengandung Merkuri telah dikemas sekaligus dengan kemasan primer dan kemasan sekunder dalam satu waktu, maka simbol dan label dilekatkan cukup pada kemasan sekunder. Label alat kesehatan mengandung Merkuri dipasang pada kemasan di sebelah bawah simbol dan harus terlihat dengan jelas. Contoh pelekatan simbol dan label pada kemasan, sebagaimana gambar 12 hingga gam bar 15 di bawah ini. Gambar 12. Contoh pelekatan simbol dan label pada kemasan primer termometer (tampak atas) Gambar 13. Contoh pelekatan simbo l dan label pada kemasan primer tensimeter (tampak atas) Gambar 14. Contoh pelekatan simbol dan label pada kemasan primer dental amalgam Simbol Label Simbol Label Label Simbol
- 23 Gambar 15. Simbol dan label pada kemasan sekunder Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MAMAN KUSNANDAR ttd. SITI NURBAYA
- 24 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2020 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH ALAT KESEHATAN MENGANDUNG MERKURI FORMAT DOKUMEN PENCATATAN LIMBAH ALAT KESEHATAN YANG MENGANDUNG MERKURI Setiap tahapan dalam proses pengumpulan, penyimpanan sementara, pengangkutan, penyimpanan pada storage depo , pengolahan dan/atau ekspor alat kesehatan mengandung Merkuri dilengkapi dengan dokumen pencatatan. Dokumen pencatatan dibuat untuk mengetahui perge rakan atau perpindahan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri dari Fasyankes hingga pengolahan dan/atau ekspor , yang meliputi:
A. Pencatatan atas alat kesehatan mengandung Merkuri pada fasilitas penyimpanan sementara lainnya milik rumah sakit pemerintah pus at atau pemerintah daerah yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota; dan
B. Pencatatan atas alat kesehatan mengandung Merkuri pada saat dilakukan pengangkutan. Tata cara pencatatan diuraikan pada masing - masing kegiatan .
A. Pencatatan atas alat kesehatan mengandung Merkuri pada fasilitas penyimpanan sementara lainnya milik rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota. Penyerahan Limbah ke fasilitas penyimpanan sementara lainnya harus dilengkapi deng an berita acara serah terima yang paling sedikit berisi:
1. tanggal serah t erima ;
2. n ama dan a lamat Fasyankes a sal ;
3. n ama dan a lamat Fasyankes tujuan penyimpanan ;
4. nomor ID alat k esehatan mengandung Merkuri ;
5. jumlah alat k es ehatan mengandung Merkuri tiap j enis (thermometer, tensimeter, dan dental amalgam) ;
- 25 -
6. nama dan tanda tangan penanggung jawab Fasyankes a sal ;
7. nama dan tanda tangan penanggung jawab Fasyankes tujuan p enyimpanan . Contoh format berita aca ra serah terima adalah sebagai berikut : BERITA ACARA SERAH TERIMA LIMBAH ALAT KESEHATAN MENGANDUNG MERKURI PROVINSI …. KABUPATEN …. Pada hari ini, (hari, tanggal, tahun), kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : (berisi nama penanggung jawab Fasyankes asal) Jabatan : (berisi jabatan penanggung jawab Fasya nkes asal) Alamat : (berisi alamat Fasyankes asal) Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : (berisi nama penanggung jawab Fasyankes tujuan) Jabatan : (berisi jabatan penanggung jawab Fasyankes tujuan) Alamat : (berisi alamat Fasyankes tujuan) Selanjutny a disebut PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA telah menyerahkan Limbah Alat Kesehatan mengandung Merkuri kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menyatakan telah menerima barang dari PIHAK PERTAMA deng an identitas sebagai berikut : No Identitas Keterangan 1 Nomor ID : (berisi nomor ID Limbah Alat Kesehatan mengandung Merkuri) 2 Jumlah Limbah Alat Kesehatan mengandung Merkuri : (Total Unit) Termometer : (Unit) Tensimeter : (Unit) Dental amalgam : (Unit) Demikianlah berita acara serah terima barang ini dibuat oleh kedua belah pihak, adapun barang - barang tersebut dalam keadaan baik. Sejak penandatanganan berita acara ini, maka barang tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA untuk disimpan dan kemudian di serahkan ke storage depo Limbah Alat Kesehatan mengandung Merkuri yang disediakan oleh Pemerintah. Yang Menerima Yang Menyerahkan PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA (Tanda Tangan) (Tanda Tangan) (Nama) (Nama)
- 26 -
B. Pencatatan atas alat kesehatan mengandung Merkuri pada saat dilakukan pengangkutan . Ketentuan p engisian dokumen pencatatan Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri antara lain:
1. d okumen pencatatan haru s diisi dengan huruf cetak dan jelas ;
2. d okumen pencatatan terdiri atas 5 (lima) bagian dengan perincian sebagai berikut:
a. bagian pertama diisi dan ditandatangani oleh penanggung jawab Fasyankes;
b. bagian kedua diisi oleh pengangkut Limbah Alat Kesehatan yang M engandung Merkuri ( perusahaan pengangkut Limbah Alat Kesehatan yang M engandung Merkuri atau pengangkut lainnya) dari Fasyankes ke storage depo dan ditandatangani oleh pengangkut , perwakilan dinas kesehatan kabupaten/kota , dan perwakilan dari instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup kabupaten/kota ;
c. bagian ketiga diisi dan oleh pengelola storage depo dan ditandatangani oleh pengelola storage d e po , perwakilan dinas kesehatan provinsi, dan perwakilan dari instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup provinsi;
d. bagian keempat diisi oleh pengangkut Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri dari storage depo ke fasilitas pengolahan limbah atau keluar wilayah negara kesatuan Republik Indonesia melalui kegiatan ekspor dan ditanda tangani oleh pengangkut Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri ke fasilitas pengolahan atau keluar wilayah negara kesatuan Republik Indonesia melalui kegiatan ekspor , perwakilan dari Kementerian yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup, da n perwakilan dari Kementerian Kesehatan ;
- 27 -
e. bagian kelima diisi oleh pengolah/eksportir Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri dan ditandatangani oleh pengolah (perusahaan jasa pengolahan akhir atau eksportir) Limbah alat kesehatan yang mengandung Merkuri, perwakilan dari Kementerian yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup, dan perwakilan dari Kementerian Kesehatan ;
f. nomor 1 sampai dengan nomor 8 pada dokumen pencatatan harus dilengkapi pada saat pengumpulan Limbah Alat Kesehatan yang Meng andung Merkuri di Fasyankes dan diisi oleh petugas penanggung jawab di Fasyankes, meliputi: NO ISIAN DOKUMEN PENCATATAN KETERANGAN
1. Nomor ID alat kesehatan Mengandung Merkuri Nomor ID yang telah diberikan dari tiap Fasyankes untuk mengidentifikasi jumlah dan jenis alat kesehatan mengandung Merkuri yang terdapat di wilayahnya
2. Nama Fasyankes dan Alamat Nama dan alamat jelas Fasyankes yang mengirim alat kesehatan mengandung Merkuri
3. Status Status Fasyankes berasal, dari Pemerintah atau Swasta atau TNI atau POLRI
4. Penanggung ja wab Nama petugas penanggung jawab penyimpanan alat kesehatan mengandung Merkuri di Fasyankes
5. Tanggal pe meriksaan Tanggal pemeriksaan dan pengemasan alat kesehatan mengandung Merkuri
6. Tujuan Lokasi tujuan penyimpanan
7. Tanda tangan penanggung jaw ab Tanda tangan penanggung jawab dari petugas yang ditunjuk oleh Fasyankes dan bertanggung jawab atas pengelolaan limbah alat kesehatan mengandung Merkuri
8. Jenis dan jumlah alat kesehatan Jumlah tiap jenis alat kesehatan mengandung Merkuri yang telah dikemas di Fasyankes.
g. n omor 9 sampai dengan nomor 17 yaitu bagian yang harus dilengkapi pada saat pengangkutan Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri dari jenis Fasyankes ke storage depo dan diisi oleh:
- 28 1) pengangkut Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri dari jenis Fasyankes ke storage depo ; 2) instansi yang ditunjuk dalam pelaksanaan pengangkutan yang berasal dari Fasyankes . NO ISIAN DOKUMEN PENCATATAN KETERANGAN
9. Tujuan penga ngkutan dan Alamat Nama lokasi tujuan pengangkutan dan alamat lengkap tujuan/ storage depo
10. Nama dan Alamat penga ngkut Nama perusahaan pengangkut atau nama pengangkut lainnya dan alamat lengkap pengangkut limbah alat kesehatan mengandung Merkuri
11. Nomor telepon pengangkut Nomor telepon pengangkut limbah al at kesehatan mengandung Merkuri
12. Identitas ke ndaraan Nama dan/atau nomor polisi kendaraan pengangkut
13. Penanggung ja wab Nama jelas penanggungjawab proses pengangkutan dari Fasyankes ke storage depo
14. Tanda tangan pengangkut Tandatangan penanggungjawab proses pengangkutan dari Fasyankes ke storage depo
15. Tanggal pengangkutan Tanggal saat diangkutnya alat ke sehatan yang mengandung Merkuri
16. Tanda tangan dinas kesehatan kabupaten/kota Tanda tangan perwakilan dinas kesehatan kabupaten/kota yang menjadi saksi saat pengangkutan alat kesehatan mengandung Merkuri dari Fasyankes
17. Tanda tangan instansi penanggung jawab di bidang lingkungan hidup kabupaten/kota Tanda tangan perwakilan Instansi Penanggung Jawab di Bidang Lingkugan Hi dup kabupaten/kota yang menjadi saksi saat pengangkutan alat kesehatan me ngandung Merkuri dari Fasyankes
h. n omor 18 sampai dengan nomor 23 yaitu bagian yang harus dilengkapi pada saat penyimpanan limbah alat kesehatan mengandung Merkuri di storage depo dan diisi oleh: 1) pengelola storage depo tiap Provinsi; dan
- 29 2) instansi yang ditunjuk dalam pelaksanaan penyimpanan alat kesehatan mengandung Merkuri di tiap storage depo . NO ISIAN DOKUMEN PENCATATAN KETERANGAN
18. Lokasi storage depo dan Alamat Nama lokasi dan alamat lengkap storage depo
19. Penanggung jawab Nama penanggung jawab storage depo
20. Tanggal pemeriksaan Tanggal penerimaan dan pemeriksaan alat kesehatan mengandung Merkuri
21. Tanda tangan pengelola Tanda tangan pen
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.