Pasal 3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri

BAB I — KETENTUAN UMUM

(1) Alat kesehatan yang mengandung Merkuri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. termometer; b. tensimeter/sfigmomanometer; dan c. dental amalgam. (2) Alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. tidak pecah; dan b. Merkuri tidak tumpah dari alat kesehatan. (3) Terhadap alat kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksu d pada ayat (2) dilakukan pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. - 4 -

← Pasal 2 · Semua pasal · Pasal 4 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.