Pasal 3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri
BAB I — KETENTUAN UMUM
(1) Alat kesehatan yang mengandung Merkuri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. termometer;
b. tensimeter/sfigmomanometer; dan
c. dental amalgam.
(2) Alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. tidak pecah; dan
b. Merkuri tidak tumpah dari alat kesehatan.
(3) Terhadap alat kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksu d pada ayat (2) dilakukan pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
- 4 -
← Pasal 2 · Semua pasal · Pasal 4 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.