Pasal 23 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri
BAB VIII — PEMBIAYAAN
Pembiayaan pelaksanaan pengelolaan Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri meliputi:
a. pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 1 7 ;
b. penyimpanan pada storage depo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ;
c. pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 0 ayat (1) dan ayat (2); dan
d. ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 0 ayat (3), bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara , dan anggaran pendapatan dan belanja daerah , sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
- 12 KETENTUAN PENUTUP
← Pasal 22 · Semua pasal · Pasal 24 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.