Pasal 17 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri

BAB IV — PENGANGKUTAN

Pengangkutan dari storage depo ke fasilitas pengo lahan L imbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri dan/atau luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui kegiatan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 5 huruf b dilakukan oleh Direktur Jenderal.

← Pasal 16 · Semua pasal · Pasal 18 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.