Pasal 11 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri
BAB II — PENGUMPULAN
(1) Terhadap alat kesehatan yang telah dilakukan pengemasan wajib dilekatkan dengan:
a. simbol; dan
b. label.
(2) Simbol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa simbol bahaya Merkuri.
(3) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memuat informasi:
a. nomor identitas alat kesehatan mengandung Merkuri;
b. jenis alat kesehatan mengandung Merkuri;
c. tanggal awal penyimpanan alat kesehatan mengandung Merkuri; dan
d. peringatan mudah pecah.
← Pasal 10 · Semua pasal · Pasal 12 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.