Pasal 11 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri

BAB II — PENGUMPULAN

(1) Terhadap alat kesehatan yang telah dilakukan pengemasan wajib dilekatkan dengan: a. simbol; dan b. label. (2) Simbol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa simbol bahaya Merkuri. (3) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memuat informasi: a. nomor identitas alat kesehatan mengandung Merkuri; b. jenis alat kesehatan mengandung Merkuri; c. tanggal awal penyimpanan alat kesehatan mengandung Merkuri; dan d. peringatan mudah pecah.

← Pasal 10 · Semua pasal · Pasal 12 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.