Pasal 16 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri
BAB IV — PENGANGKUTAN
(1) Pengangkutan dari fasilitas penyimpanan sementara ke fasilitas storage depo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 5 huruf a dilakukan oleh dinas kesehatan daerah provinsi, dan/atau dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui koordinasi dengan instansi pemerintah daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup.
← Pasal 15 · Semua pasal · Pasal 17 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.